Jumat, 26 September 2008

Derita TKI Bukan Karena Kebodohan TKI, tapi Karena Buruknya Regulasi

Oleh: Alimah


Korban kekerasan hingga kematian yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seakan tak pernah surut. TKI tidak hanya mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual, penipuan, tapi juga pembunuhan. Seperti beberapa pekan lalu, publik dikejutkan dengan berita yang dilansir detikcom, Senin (8/9/2008), tentang peristiwa penggebukan terhadap 9 TKI di Queen Elizabeth Stadium. Belum lagi kasus penipuan dan hipnotis terhadap tenaga kerja wanita (TKW) yang baru datang dari negeri tempatnya bekerja.


Menjelang hari raya, TKI seakan menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. Seperti kejahatan dengan cara menghipnotis korbannya, kini kembali merajalela. Penjahat yang biasanya bekerja secara berkelompok, menjadikan kaum perempuan sebagai sasaran utama. Harta yang menjadi sasaran terutama uang tunai di tangan korban dan yang tersimpan dalam tabungan, telepon seluler, dan bahkan sepeda motor. Seperti yang diberitakan harian Pos Kota pada Jumat (12/9/08) lalu, tiga dari empat TKI yang menjadi korban pembiusan. Kasus lain, terjadi pada belasan TKW yang menjadi korban hipnotis, seperti yang diberitakan harian Mitra Dialog Cirebon, Edisi Senin 22 September 2008. Belasan TKW tersebut asal Kab Indramayu, mereka dihipnotis seorang wanita misterius saat masih dalam penerbangan dari Arab Saudi menuju Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Jakarta.


Realitas tersebut seakan menggambarkan betapa berat taruhan yang harus diambil para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya TKW yang mengais pekerjaan di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga. Mulai dari penelantaran, penipuan, penyekapan, pelecehan seksual, pemerkosaan, dan bahkan kematian. Bahkan ketika telah tiba di negeri sendiri pun, kejahatan terus menghadang para TKI. Seperti ketika pulang melewati Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, mereka masih mendapat masalah terkait keamanan mereka.


Terminal III Bandara Soekarno Hatta merupakan bandara khusus bagi buruh migrant Indonesia (BMI) yang tiba dari luar Negeri. Di Terminal III ini pula, dapat dilihat bagaimana kondisi BMI yang baru tiba dari Luar Negeri. Pada umumnya keseluruhan BMI dari berbagai Negara akan memasuki Bandara ini.


Sekadar mengingatkan kembali, berdasarkan UU No.30/2002 tentang Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK pernah melakukan kajian terhadap sistem pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), khususnya untuk masa dan purna penempatan. Langkah tersebut dilakukan KPK untuk mengungkap praktik suap, pungutan, percaloan dan penyimpangan lainnya (baca: Madina, edisi 3-9 September 2007).


KPK menyebutkan, ditemukan 11 praktik penyimpangan dalam proses penempatan hingga pelayanan pemulangan TKI di Terminal III Bandara Soekarno Hatta. Hal tersebut dipaparkan di depan Menakertrans Erman Soeparno, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Praktik penyimpangan itu disajikan KPK dalam bentuk tayangan video dan penjelasan yang memperlihatkan praktik penyuapan dan pungutan liar, percaloan serta penyimpangan lainnya.


Temuan itu, pertama, maraknya praktik suap dalam pengurusan dokumen calon TKI. Kedua, belum adanya standar pelayanan baku yang mengatur prosedur, persyaratan biaya dan waktu penyelesaian pelayanan. Ketiga, pelayanan pengurusan dokumen calon TKI kurang profesional, meliputi tidak digunakannya sistem antrean, BP2TKI dan Disnaker tidak punya loket pelayanan, terjadi kontak langsung antara pengguna jasa dan petugas, tidak ada tanda terima berkas, serta informasi dan sarana pelayanan yang kurang memadai.


Keempat, pelayanan penempatan dan perlindungan TKI belum didukung dengan sistem manajeman informasi yang memadai. Kelima, maraknya praktik percaloan dalam proses perekrutan calon TKI. Keenam, belum ada standarisasi pelatihan prapenempatan calon TKI. Ketujuh, belum ada standarisasi biaya penempatan TKI. Kedelapan, pengawasan terhadap lembaga penempatan kurang memadai. Kesembilan, belum ada pemeriksaan substansi perjanjian penempatan dan perjanjian kerja. Kesepuluh, Terminal III Bandara Soekarno Hatta belum dapat merealisasikan konsep awal tentang diperlukannya perlindungan TKI yang pulang, kegiatan pemanduan yang belum efektif, tidak ada petugas yang berjaga di konter pusat informasi. TKI sering dipaksa menukarkan valas (valuta asing)-nya dengan kurs yang lebih rendah dari market rate, tarif angkutan darat yang jauh lebih mahal dari pada tarif umum dan tidak ada kejelasan mengenai waktu tunggu dalam proses pemulangan TKI.


Kesebelas, kurang memadainya kuantitas dan kualitas SDM diinstansi yang bertanggungjawab dalam proses penempatan dan perlindungan TKI. Berkaitan dengan itu, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan, yakni peningkatan komitmen pimpinan pada lembaga yang mengurus penempatan dan perlindungan TKI, diadakannya reformasi birokrasi yang meliputi manajemen SDM, proses penangan, infrastruktur dan anggaran, serta peningkatan pengawasan dan penindakan.


Cermin buruknya regulasi Indonesia


Kini, sekalipun banyak terpasang spanduk buruh migrant Indonesia (BMI) dilarang memberikan uang kepada petugas, tetapi realitasnya, pungutan/pemerasan terhadap BMI terus saja terjadi. Hal lain yang juga tetap tidak berubah dalam sistem pelayanan di Terminal III, adalah birokrasi yang sangat panjang, sebab ada BMI yang telah tiba jam 10.00 Pagi, baru bisa keluar dari pintu pemeriksaan untuk naik kemobil yang disediahkan pada pukul 21.00. Kondisi ini dialami oleh seluruh BMI yang melalui pintu terminal III. Kondisi ini tentu sangat melelahkan setelah menempuh perjalanan jauh, kemudiaan tertahan lagi rata-rata 10 Jam di Terminal 3 untuk pengurusan dokumen.


Realitas itu seperti yang digambarkan dalam harian Radar Banten, edisi 29 maret 2008, terkait pelayanan TKI Bandara Soekarno Hatta. Dalam berita tersebut dikatakan, pelayanan TKI Bandara Soekarno Hatta adalah yang paling rendah. Hal itu berdasarkan data hasil survey integritas sektor publik 2007 untuk pertama kalinya, yang dilakukan oleh KPK. Belum lagi perilaku kasar petugas kepada para TKI di Bandara Soekarno Hatta, seperti yang diberitakan O news dalam www.GrameenFoundation.org, pada 4 September 2008 lalu. Dimana pelayanan petugas yang katanya disediakan untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan pelayanan kepada TKI untuk bisa sampai dengan selamat dan aman sampai tempat tujuan. Kenyataan yang terjadi di lapangan, para petugas tersebut terkesan memaksa dan tidak ramah, tidak ada senyuman atau ucapan selamat datang.


Lalu, apakah setelah keluar Peraturan Pelarangan Penjemputan di Terminal III, maka pemerasan terhadap BMI tidak ada lagi ? belum lagi peraturan kepala badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia, nomor: per. 01/ka/su/i/2008, tentang pelayanan kepulangan tenaga kerja indonesia dari luar negeri di lingkungan Bandar Udara Soekarno Hatta (baca: Peraturan Ka BNP2TKI nomor 01 TAHUN 2008 di www.scribd.com). Ternyata tidak, karena masih saja ditemukan calo-calo yang bebas keluar masuk ke areal Terminal III, sekalipun caranya sudah tidak seperti sebelum keluarnya aturan Pelarangan Penjemputan, dimana calo-calo tersebut mengawasi setiap BMI yang akan pulang ke daerah masing-masing.


Pola pemerasan yang dilakukan oleh aparat masih sama dengan sebelumnya, hanya saat ini, pemerasaannya dilakukan ditengah jalan, misalnya; pada saat Bus Angkutan yang disediahkan Depnakertrans melalui jalan tol untuk menuju daerah asal BMI, di perjalanan (jalan Tol) Bus angkutan diberhentikan oleh sekelompok anak muda untuk meminta uang kepada BMI yang berada dalam Bus Angkutan BMI, setiap BMI dipungut sebesar Rp. 50.000. Sementara di dalam Bus Angkutan yang mengantar BMI tersebut, terdapat aparat yang mengawal perjalanan.


Dari kasus pemerasan ini, muncul asumsi bahwa praktek pemerasan ini, sudah disusun rapi dengan melibatkan aparat, Sopir Bus, dan beberapa kelompok lainnya (seperti anak-anak muda yang juga ikut melakukan pemerasan), menjadi eksekutor di lapangan yang bertugas untuk menghentikan Kendaraan dan menarik pungutan.


Fakta derita yang dialami TKI, tentunya tak terlepas dari cermin buruknya regulasi (aturan) yang dibuat pemerintah, perusahaan jasa pengerah tenaga kerja, serta perwakilan negara tujuan. Tidak adanya koordinasi yang baik membuat nasib TKI ibarat 'manusia gelap' yang tak patut mendapat perlakuan layak. Tak jarang menjadi objek pemerasan oknum pemerintah di semua titik pemberangkatan maupun pemulangan.


Selain itu meningkatnya indeks kekerasan dan kematian TKI mengindikasikan buruknya aturan Pemerintah RI mengenai hak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan ketenangan dalam bekerja. Bagaimana pun, pemerintah berkewajiban penuh membela dan melindungi warganya di luar negeri. Ini merupakan konsensus dunia yang tertuang dalam resolusi PBB dan menjadi pijakan International Labour Organization (ILO) dalam memberikan perlindungan buruh (termasuk TKI).

Mestinya, semua pihak duduk satu meja mencari solusi terbaik. Apalagi jumlah TKI korban yang bermasalah semakin meningkat, belum lagi prediksi TKI di masa mendatang. Kenyataan ini didasarkan pada situasi ekonomi makro nasional. Di mana rasio lapangan kerja tak sebanding dengan rasio pertumbuhan tenaga kerja yang terus bertambah, terutama di kota-kota besar. Sehingga menjadi TKI merupakan pilihan untuk memperbaiki nasib. TKI merupakan 'komoditi' yang bernilai tinggi, selayaknya dikelola secara profesional. Jika perlu dibuat peraturan perundangan yang pengatur khusus TKI. Harus ada tindakan preventif, komprehensif, dan tepat sasaran agar TKI menjadi pilihan nyaman serta aman.

Tidak ada komentar: